News

Sosialisasi Cegah Karhutla, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Beri Himbauan Keras Soal Membakar Sampah dan Buang Puntung Rokok

POLRESTA SERKOT – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kebakaran akibat pembakaran sampah, personel Polsek Serang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran imbauan Kamtibmas di Lingkungan Kelanggaran, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin, 5 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut imbauan Kapolresta Serang Kota terkait pencegahan Karhutla serta larangan melakukan pembakaran sampah secara terbuka dan membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang menyampaikan imbauan kepada masyarakat, tokoh warga, pemilik atau pengelola lahan kosong, perkebunan dan area terbuka agar bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Personel juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi kebakaran melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan secara sembarangan dan tidak membuang puntung rokok yang masih menyala di sembarang tempat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari bahaya kebakaran,” ujar Kapolsek Serang.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan Karhutla semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat dan kondusif di wilayah hukum Polsek Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *