Polsek Serang Polresta Serkot Respons Laporan Call Center 110, Barang Bukti Dugaan Pengeroyokan Diamankan
POLRESTA SERKOT_ Personel Polsek Serang merespons cepat pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan di Perumahan Graha Asri, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Serang dipimpin Kanit Reskrim/Piket Pawas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal dan memastikan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.
Petugas kemudian melaksanakan TPTKP, melakukan pemeriksaan awal, dokumentasi TKP serta meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Dalam penanganan awal tersebut, petugas turut mengamankan 2 (dua) buah celurit yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka pada bagian pergelangan tangan kiri. Selanjutnya, personel Polsek Serang melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur kepolisian untuk mendalami kejadian tersebut.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa Polsek Serang berkomitmen memberikan pelayanan dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk pengaduan yang disampaikan melalui Call Center 110.
Polsek Serang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Dengan respons cepat personel di lapangan, diharapkan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta setiap permasalahan dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.